Ruang yang cukup lebar terasa sangat sempit. Sekitar 30 orang duduk berdesakkan di lantai dengan alas tikar ala kadarnya. Asap rokok yang disemburkan dari hampir setiap bibir berputar-putar mencari jalan keluar. Membentuk tabir kelabu yang seolah menjadi benteng sehingga udara segar dari halaman yang baru saja diguyur gerimis tidak mampu masuk. Pengapnya udara terasa bertambah panas oleh suara perdebatan dan usulan dari teman-teman jalanan yang saat ini sedang berkumpul. Mereka adalah kaum miskin yang berusaha mempertahankan hidupnya dengan mencari makan di jalan. Mereka terdiri dari berbagai profesi yaitu PSK, banci, pengamen jalanan, pengemis dan orang-orang yang bekerja serabutan di jalan.
Pada umumnya pembicaraan mereka merupakan keluhan akan sikap aparat keamanan yang suka menangkapi mereka. Hampir setiap minggu selalu ada penangkapan atau yang lebih dikenal dengan istilah cakupan atau garukan. Biasanya pada kamis malam dilakukan garukan lalu mereka dibawa ke pondok sosial. Sampai disana ada calo yang berusaha mengeluarkan mereka. Tentu saja mereka harus membayar calo itu. Seorang PSK mengatakan bahwa dia sedang berada di kamar ketika ada garukan. Ternyata dia ikut digaruk dan untuk keluar dia terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000, suatu jumlah yang sangat besar. Dia mengatakan kerja seminggu saja belum tentu dapat uang segitu. Ada pula yang mengalami pemukulan oleh aparat sebab menolak untuk dibawa. Mereka tidak mau dibawa sebab mereka tidak tahan tinggal di liposos. Disana mereka dijadikan satu dengan orang gila dan makanan pun tidak manusiawi. Orang yang waras pasti tidak akan tega memakan makanan disana. Ujung-ujungnya mereka harus membayar calo yang kemungkinan telah bekerja sama dengan petugas di liposos agar mereka dapat bebas lagi.
Mereka bekerja di jalanan sebab mereka sudah tidak mampu lagi untuk bekerja yang lain. Sekali masuk dalam kehidupan di jalanan memang agak sulit untuk keluar. Ada stigmata yang diberikan oleh masyarakat dan tidak mudah untuk dihilangkan. Ketika mendampingi anak-anak jalanan beberapa tahun lalu, salah satu keluhan anak-anak adalah bahwa tidak ada orang yang mau memperkerjakan mereka. Orang takut bahwa mereka akan mencuri, merusak, malas dan sebagainya. Padahal mereka belum pernah mencoba memperkerjakan. Pemerintah hanya mampu menangkap tapi tidak mampu membuka ruang kerja yang layak bagi mereka. Memang kadang mereka dilatih suatu ketrampilan tapi untuk mengetrapkan ketrampilan itu tidak mudah. Mereka diajari montir dan diberi peralatan bengkel. Tapi dimana mereka akan membuka bengkel? Selain itu apa artinya pelatihan hanya 3 bulan bagi seorang anak yang tidak pernah mendapat pendidikan sama sekali? Mereka akan kalah bersaing dengan bengkel yang sudah buka bertahun-tahun atau orang yang mempunyai ketrampilan.
Kaum jalanan adalah orang miskin. Tapi mereka masih diperas oleh orang-orang yang bukan hidup di jalan. Oleh orang-orang yang seharusnya mampu melindunginya. Oleh orang-orang yang mengaku mempunyai status lebih tinggi. Mendengar segala keluhan teman-teman yang disampaikan dengan nada tinggi, aku hanya mampu geleng-geleng kepala. Betapa mengerikan negeri ini dimana kaum miskin masih diperas sedemikian rupa. Padahal dalam pasal 34 UUD 45 jelas tertulis bahwa kaum miskin bukan hanya dipelihara negara, tapi juga negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial, memberdayakan, bertanggung jawab menyediakan fasilitas kesehatan dan pelayanan umum yang layak. Negara wajib melindungi kaum miskin dan bertanggungjawab. Tapi apa yang tertulis dalam pasal 34 tampaknya masih jauh. Hanya sebuah impian.
Memang negara membuat sistem jaminan sosial, pendidikan dan kesehatan bagi kaum miskin. Tapi pelaksanaan itu masih jauh dari yang diharapkan. Bahkan tidak jarang orang memanfaatkan kaum miskin untuk memperkaya diri. Rumah sakit menjual obat kedaluwarsa, sekolah memungut aneka tarikkan, dan garukan yang berujung pada uang tebusan. Dimanakah peri kemanusiaan yang tercantum dalam Pancasila?
Pada umumnya pembicaraan mereka merupakan keluhan akan sikap aparat keamanan yang suka menangkapi mereka. Hampir setiap minggu selalu ada penangkapan atau yang lebih dikenal dengan istilah cakupan atau garukan. Biasanya pada kamis malam dilakukan garukan lalu mereka dibawa ke pondok sosial. Sampai disana ada calo yang berusaha mengeluarkan mereka. Tentu saja mereka harus membayar calo itu. Seorang PSK mengatakan bahwa dia sedang berada di kamar ketika ada garukan. Ternyata dia ikut digaruk dan untuk keluar dia terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000, suatu jumlah yang sangat besar. Dia mengatakan kerja seminggu saja belum tentu dapat uang segitu. Ada pula yang mengalami pemukulan oleh aparat sebab menolak untuk dibawa. Mereka tidak mau dibawa sebab mereka tidak tahan tinggal di liposos. Disana mereka dijadikan satu dengan orang gila dan makanan pun tidak manusiawi. Orang yang waras pasti tidak akan tega memakan makanan disana. Ujung-ujungnya mereka harus membayar calo yang kemungkinan telah bekerja sama dengan petugas di liposos agar mereka dapat bebas lagi.
Mereka bekerja di jalanan sebab mereka sudah tidak mampu lagi untuk bekerja yang lain. Sekali masuk dalam kehidupan di jalanan memang agak sulit untuk keluar. Ada stigmata yang diberikan oleh masyarakat dan tidak mudah untuk dihilangkan. Ketika mendampingi anak-anak jalanan beberapa tahun lalu, salah satu keluhan anak-anak adalah bahwa tidak ada orang yang mau memperkerjakan mereka. Orang takut bahwa mereka akan mencuri, merusak, malas dan sebagainya. Padahal mereka belum pernah mencoba memperkerjakan. Pemerintah hanya mampu menangkap tapi tidak mampu membuka ruang kerja yang layak bagi mereka. Memang kadang mereka dilatih suatu ketrampilan tapi untuk mengetrapkan ketrampilan itu tidak mudah. Mereka diajari montir dan diberi peralatan bengkel. Tapi dimana mereka akan membuka bengkel? Selain itu apa artinya pelatihan hanya 3 bulan bagi seorang anak yang tidak pernah mendapat pendidikan sama sekali? Mereka akan kalah bersaing dengan bengkel yang sudah buka bertahun-tahun atau orang yang mempunyai ketrampilan.
Kaum jalanan adalah orang miskin. Tapi mereka masih diperas oleh orang-orang yang bukan hidup di jalan. Oleh orang-orang yang seharusnya mampu melindunginya. Oleh orang-orang yang mengaku mempunyai status lebih tinggi. Mendengar segala keluhan teman-teman yang disampaikan dengan nada tinggi, aku hanya mampu geleng-geleng kepala. Betapa mengerikan negeri ini dimana kaum miskin masih diperas sedemikian rupa. Padahal dalam pasal 34 UUD 45 jelas tertulis bahwa kaum miskin bukan hanya dipelihara negara, tapi juga negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial, memberdayakan, bertanggung jawab menyediakan fasilitas kesehatan dan pelayanan umum yang layak. Negara wajib melindungi kaum miskin dan bertanggungjawab. Tapi apa yang tertulis dalam pasal 34 tampaknya masih jauh. Hanya sebuah impian.
Memang negara membuat sistem jaminan sosial, pendidikan dan kesehatan bagi kaum miskin. Tapi pelaksanaan itu masih jauh dari yang diharapkan. Bahkan tidak jarang orang memanfaatkan kaum miskin untuk memperkaya diri. Rumah sakit menjual obat kedaluwarsa, sekolah memungut aneka tarikkan, dan garukan yang berujung pada uang tebusan. Dimanakah peri kemanusiaan yang tercantum dalam Pancasila?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar